Makassar - Polisi resmi melakukan tahap II pelimpahan 13 tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi RS Batua Makassar yang merugikan negara Rp 22 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu 12 Januari 2022.
"Sudah tadi tahap," ujar Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Rabu 12 Januari 2022.
Selain melimpahkan berkas, polisi juga memperlihatkan foto para tersangka. Foto tersebut di antaranya menunjukkan mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek mangkrak RS Batua.
Selain itu terlihat juga tersangka atas nama Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku pihak rekanan proyek dan 11 orang tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka ada yang memiliki hubungan ayah dan anak serta ada pula yang berstatus kakak dan adik. Kasus dugaan korupsi RS Batua ini disebut merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
"Kerugian Rp 22 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangannya. []