Manggarai - Berkas perkara dan tersangka berinisial MN dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015 dan 2016, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis 10 Juni 2021.
Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan tersangka.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapala Subbagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa.
Dia menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan Negeri Manggarai.
"Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap. Selanjut berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan," jelas IPDA I Made Budiarsa, Kamis 10 Juni 2021.
Dari perhitungan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat Manggarai Timur, tersangka telah menggelapkan dana PIP sebesar Rp 97.875.000.
Mantan kepala sekolah SDI Wae Paci itu disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan tersangka," lanjut IPDA I Made Budiarsa.
Diketahui, Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. []