Makassar - Berkas dugaan korupsi RS Batua Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar, sudah dinyatakan lengkap (P21), saat ini sudah masuk ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Berkas tersebut sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada Senin 3 Januari 2021.
Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, kini pihaknya tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel untuk tahap dua. Karena kata dia, untu berkas satu sudah lengkap.
Hingga kini kata dia, tidak ada satupun tersangka yang meminta penangguhan penahanan.
"Belum ada laporan penangguhan penahanan ke saya dari 13 orang tersangka ini,"tutur Fadli.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 12 miliar ini ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, sejak Kamis 30 Desember 2021 lalu.
Adapun 13 tersangka yang ditahan di Rutan polda Sulsel, yakni, AN, SR, MA, HS, MW, AS, FM, AEHS, MK, AIHS, APR dan RP sebagai konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari. []