Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan surat dakwaan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam berkas perkara kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Menurut Jaksa KPK, M Asri bahwa ada kemungkinan Nurdin Abdullah akan disidangkan di Makassar.
"Namun, bisa juga di Jakarta. Tergantung situasi dan jaminan keamanan. Pengadilan ini yang tadi sudah ditanya sama teman-teman. Kita masih menunggu fatwa dari Mahkamah," katanya, Jumat 2 Juli 2021.
Sementara untuk penentuan lokasi persidangan Nurdin Abdullah, Asri mengatakan jika pertama dilihat dari aspek keamanan. Adapun jika berpatokan pada keamanan persidangan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto selama ini, pihaknya tidak ingin berspekulasi.
"Fifty-fifty, mungkin Makassar atau Jakarta. Kita melihat dari kondisi keamanan," tambahnya.
Asri menyebut, persoalan jaminan keamanan selama persidangan Nurdin Abdullah nantinya merupakan kewenangan Polda Sulsel dan kejaksaan setempat.
"Saya tidak bisa menjawab, yang bisa menjawab itu orang-orang disini, orang polda, orang kejaksaan," ujar Asri. []