Makassar - Untuk meningkatkan akuntabiltas pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) khususnya dalam mencegah tidak kecurangan (Fraud), Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Perwakilan BPKP Provinsi melaksanakan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di Ruang Pola Kantor BKKBN Sulsel, Jumat 21 Oktober 2022.
Kepala BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani, mengatakan BPKP selama ini telah melakukan pendampingan kepada BKKBN Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan dan telah melakukan pembinaan terkait manajemen risiko.
Rita menambahkan, untuk mencegah terjadinya kecurangan harus dimulai dari diri sendiri, untuk itu seluruh pegawai harus selalu menjunjung integritas dalam bekerja, bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan prima.
“Biasanya pelaku kecurangan merasa bahwa tindakannya yang dilakukan bukan merupakan suatu kecurangan, tetapi merupakan haknya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi,” ungkap Andi Rita.
Ia berharap, pertemuan ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai akan bentuk-bentuk kecurangan sehingga dapat menghindari perilaku tersebut, sekaligus menghilangkan potensi kecurangan dalam penyelenggaran Program Bangga Kencana.
“Setiap pegawai harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi kecurangan yang dapat terjadi di bidangnya masing-masing, untuk itu melalui kegiatan sosialisasi bersama BPKP, akan memberikan kita tambahan wawasan bagaimana mencegah kecurangan itu” terang Andi Rita.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Himler, menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2021 berada pada angka 38, menggambarkan perilaku cenderung korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian potensi terjadinya kecurangan yang berujung pada tindak korupsi.
“Tidak ada satu pun organisasi yang bebas dari risiko kecurangan, untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar potensi kecurangan itu tidak terjadi,” ujar Himler.
Himler mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak kecurangan dalam 7 klasifikasi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Kata dia, penyebab kecurangan dapat terjadi karena adanya kesempatan (Opportunity) sebagai akibat lemahnya pengendalian internal dalam organisasi tersebut. Kesempatan dengan memanfaatkan jabatan mendorong setiap individu untuk melakukan kecurangan
"Adanya motivasi dan dorongan kebutuhan dapat membuat seseorang mencari melakukan kecurangan” ujar Himler.
Himler berharap agar setiap organisasi melakukan pengendalian potensi terjadinya kecurangan dan tindak pidana korupsi yang bisa menyebabkan kerugian negara.
“Kebijakan antikecurangan dapat dilakukan dengan membuat kerangka regulasi dilanjutkan peryataan komitmen pimpinan diikuti seluruh jajaran dalam mewujudkan budaya antikecurangan dalam organisasi” tutup Himler. []