Makassar - Untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Kooordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama TPPS Provinsi dan Kabupaten Kota bertempat di Hotel The Rinra Makassar, Rabu 9 November 2022.
Koordinator Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sulsel, Siti Sulfiani, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini menghadirkan Peserta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi dan Kabupaten Kota terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, OPD-KB, Bappeda, Perguruan Tinggi, Satgas dan mitra terkait lainnya berjumlah 160 orang.
Sulfiani menambahkan TPPS ini terbagi ke dalam beberapa bidang yaitu Bidang Pelayanan Intervensi Sensitif dan Spesifik, Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga.
Bidang Koordinasi dan Konvergensi dan Bidang Data, Monitoring, Evaluasi dan Manajemen Pengetahuan di dukung Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulsel, IBI, Persatuan Ahli Gizi, UNICEF, Jenewa Madani, Tim INEY, Tenaga Ahli P3MD/TAPM Sulsel, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani, dalam arahannya mengatakan kegiatan ini sangat strategis dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi masing masing bidang dalam mendukung percepatan penurunan Stunting.
“Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dalam aspek kelembagaan kita sudah bentuk ditingkat provinsi hingga desa kelurahan, dimana berdasarkan Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang PPS, kemudian diturunkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 telah menjelaskan tugas dan fungsi masing masing bidang TPPS ini,” ujar Andi Rita.
Disebutkan TPPS menjadi wadah koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan evaluasi percepatan penurunan stunting yang diharapkan dapat berjalan efektif, konvergen dan terintegrasi melibatkan lintas sektor, mitra pembangunan serta CSR.
Andi Rita menambahkan, terbitnya Perpres 72 tahun 2021 ini, mengamanatkan BKKBN sebagai Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting Indonesia dengan target menurunkan angka Stunting menjadi 14 persen di tahun 2024.
Disebutkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) menjadi acuan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antar kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan daerah serta mitra kerja dalam pelaksanaan program Percepatan Penurunan Stunting.
“Pada tahun 2021 sudah dibentuk TPK diseluruh desa kelurahan, berdasarkan rekomendasi kabupaten kota, jumlahnya yaitu 6.682 tim terdiri dari Bidan, Kader PKK, dan Kader KB, jadi totalnya berjumlah 20.046 orang” ungkap Andi Rita.
lanjut Andi Rita, kompentesi dari TPK ini belum maksimal, selain itu terkait permasalahan di lapangan, masih banyak camat atau kepala desa yang belum memahami terkait tugas dan fungsinya dalam TPPS.
Mengatasi permasalahan ini, Andi Rita mengatakan telah melakukan orientasi dan pembekalan kepada kepada Tim Pendamping Keluarga dan kedepan akan dilakukan pembekalan kepada camat terkait tugas dan fungsi sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan berdasarkan Perka BKKBN 12 Tahun 2021.
Selain itu, Ia mengatakan saat ini telah terbentuk Tim Audit Kasus Stunting (AKS) di 24 kabupaten kota dan yang telah menyelesaikan Audit Kasus Stunting Tahap I mencapai 100 persen.
“Pelaksanaan AKS ini melibatkan Tim Pakar diantaranya Psikolog, Ahli Gizi dan Ahli Anak, sedangkan Tim Teknis terdiri dari Kepala Puskesma, Penyuluh KB, dan TPK yang nantinya akan pemaparan hasil identifikasi dan seleksi kasus keluarga berisiko Stunting berdasarkan hasil temuan dilapangan,” ujar Andi Rita. []