Bulukumba - Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani menilai pihak kepolisian tebang pilih dalam menertibkan tambang galian tipe C di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Firman Gani mengungkapkan sebuah tambang yang berada di Kecamatan Bontotiro telah lama beroperasi. Tambang tersebut, merupakan milik seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, Ipda Roslan.
"Iya, oknum polisi yang punya dua tambang. Dia perwira polisi di Polres Bulukumba," kata Firman Gani saat ditemui di bilangan Kota Bulukumba," Rabu 4 Agustus 2021.
Dia menyebutkan tambang tersebut terletak di Dusun Tahe Batu, Desa Buhung Bundang. Kemudian tambang kedua terletak di Desa Batang, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Firman, dua tambang milik polisi tersebut tidak ditindaki. Padahal tambang itu beroperasi diduga tidak mengantongi izin, sementara tambang beroperasi bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Saat ini polisi sedang gencar-gencarnya menutup tambang ilegal galian C di Bulukumba. Polisi jangan tebang pilih, polisi harusnya menutup seluruh tambang ilegal, apalagi ini milik polisi yang seharusnya menjadi contoh yang baik buat masyarakat," tutur FG sapaannya menyesali.
Sementara, oknum polisi Ipda Roslan dikonfirmasi terpisah membantah tudingan pihak Bulukumba Monitoring Center (BMC). Dua tambang miliknya selama ini telah mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
"Ada izinnya, kita tidak berani. Coba tanya ke instansi terkait, kalau saya punya ada dua lokasi, pertama di Desa Batang dan Desa Buhung Bundang," kata Roslan.
Roslan mengakui, tambang di Desa Buhung Bundang telah memiliki izin sejak tahun 2017. Sedangkan tambang galian tipe C di Desa Batang, diakuinya baru-baru ini telah melakukan perpanjangan izin.
"Saya tidak berani berbuat dek, karena saya ini aparat kepolisian. Tapi tambang itu sebenarnya atas nama istri saya dek," ungkap Roslan. []