Gowa - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri Ivan (26) tahun dan Riana (33) tahun sebagai tersangka kasus berita bohong tentang kehamilan saat mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu.
Kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan menyebut, Ivan dan Riana terancam 10 tahun penjara karena dijerat UU ITE.
Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka UU ITE
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, saat dikonfirmasi Jumat, 19 November 2021.
Penetapan tersangka terhadap keduanya kata Tambunan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.
Diketahui sebelumnya Ivan dan Riana dipolisikan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis 22 Juli 2021 lalu.
Atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.
Dari hasil tes tersebut diketahui ternyata Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial bahkan, dari data PK 21 Kecamatan Bajeng, bahwa Riana sudah melakukan metode operasi tutup kandungan.
Kedua pelaku ini telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat (motif) dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti. []