Mamuju - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju temukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri, hari raya Natal.
"Di hari raya tersebut, kami melakukan pengawasan terhadap 64 sarana," kata Kepala BPOM di Mamuju, Lintang Jaya Purba, Selasa, 28 Desember 2021.
Lintang Jaya Purba mengungkapkan, dari 62 sarana yang diawasi selama hari raya tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 182 item produk TMK.
"182 item produk TMK tersebut, terdiri dari 1.915 pieces," katanya.
Ia juga mengungkapkan, nilai keekonomian 182 item produk TMK tersebut jika dijual mencapai sebesar Rp 7.861.500.
"Ini data yang kami miliki hingga Senin, 27 Desember 2021," kata Lintang Jaya Purba. []