Jakarta - Satuan rock beranggotakan Firas (bass/vokal), Yudhis (gitar/vokal), dan Ode (drum), Rachun kembali melepas karya musik berupa single bertajuk Besar Pajak Daripada Tiang. Lagu ini, mengusung kritik terkait kebijakan pemerintah dalam liriknya.
Single Besar Pajak Daripada Tiang dirilis pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan mulai berlakunya kenaikan ppn, ketika pemerintah juga mengeluarkan revisi yang justru membuat masyarakat makin bingung.
"Ketika sedang mengerjakan lagu ini, saya dan Firas lagi sering nongkrong dengan Bhaga (@fullmoonfolks). Kami lalu meminta kesediaan beliau untuk menyertakan karya fotografinya sebagai sampul “besar pajak daripada tiang”. Dan, terjadilah, maka terjadilah," ucap Yudhis.
"Sebaiknya kita tidak berhenti di sini saja, masih banyak yang harus dipantau pada 2025: asuransi wajib kendaraan bermotor, naiknya iuran BPJS kesehatan, bertambahnya tarif KRL, pemotongan upah untuk dana tambahan pensiun, dan Tapera," ujar Firas.
Para personel Rachun mengatakan bahwa single Besar Pajak Daripada Tiang dibuat sebelum wacana kenaikan pajak 12 persen diumumkan.
"Bagi kami, rasanya pajak memang sudah mencekik, ditambah lagi sekarang persentasenya naik. Pemerintah sudah meluruskan bahwa kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium," ucap personel Rachun.
"Tapi, rasanya kita tidak seharusnya senang benderang sepenuhnya dengan pernyataan itu. Baik proses produksi maupun distribusi, semuanya rentan terhadap kenaikan harga," tutur mereka.
Dengan kalkulasi inflasi dan kenaikan pajak, lanjut merka, lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi pelonjakan pengeluaran 3 kelompok masyarakat setiap bulannya: penduduk miskin sebesar Rp101.880, penduduk rentan miskin sebesar Rp153.871, dan penduduk kelas menengah sebesar Rp354.293.
Saat ini, single Besar Pajak Daripada Tiang milik Rachun sudah bisa didengarkan di berbagai platform pemutar musik digital. []