Cabuli IRT, Remaja Berusia 14 Tahun di Mamuju Sulbar Diciduk Polisi

Pelaku pencabulan saat diamankan polisi. (Foto: Dok. Polisi)

Mamuju - Seorang remaja di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial H, 14 tahun, ditangkap polisi lantaran mencabuli Ibu Rumah Tanggal (IRT).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 September 2022.

Rigan Hadi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di warung milik korban di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar.

"Awalnya, pelaku membeli minuman, lalu meninggalkan warung tersebut," kata Rigan dikutib Opsi, Jumat 9 September 2022.

Beberapa menit kemudian, kata dia, H kembali ke warung tersebut dengan alasan ingin menukar minuman yang dibelinya dengan minuman merek lain.

"Melihat ada kesempatan, pelaku lalu memeluk korban dan mencoba membungkam mulutnya," katanya.

Lanjut Rigan Hadi menjelaskan, IRT yang enggan disebutkan namanya, melakukan perlawanan terhadap tindakan H.

"Warga sekitar pun berdatangan setelah mendengar teriakkan korban dan mengamankan pelaku," kata Rigan Hadi.

Bahkan, kata dia, H sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa, namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya. []

Komentar Anda