Mamuju - Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Muh. Said, menganggap adanya kejanggalan penghitungan suara.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan penghitungan surat suara yang dibatalkan hingga sebanyak 100 surat suara.
"Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiga di Dusun Limbong Bassi, ada sebanyak 100 suara yang dinyatakan tidak sah," kata Muh. Said, Senin, 27 Desember 2021.
Sementara itu, kata Muh. Said, di TPS satu Dusun Salupalli, sebanyak 55 surat suara yang dinyatakan tidak sah.
"Ini yang menurut saya janggal karena sampai ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah," katanya.
Ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah, kata Muh. Said, karena ada yang dicoblos tembus ke belakang dan terkena pinggir kertas suara.
"Padahal di TPS lain, disahkan oleh panitia Pilkades dan saksi," katanya.
Ia mengaku, suara miliknya yang dinyatakan tidak sah sebanyak 87 suara, dari 682 menjadi 595 suara.
"Saya heran, kenapa sampai sebanyak itu suara saya yang tidak sah," kata Muh. Said.
Muh. Said juga merasa, suaranya di dzolimi sekitar 87 suara yang semestinya di sahkan oleh pihak panitia setempat.
"Panitia memang tidak pernah melakukan sosialisasi pencoblosan, tidak ada pembicaraan dengan KPPS dan calon menjelang perhitungan suara karena keputusan sah tidak sah tergantung dari panitia. Saya merasa suara saya di dzolimi," katanya.
Berikut keseluruhan perolehan suara Cakades di Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Sulbar.
Hasil keseluruhan pemilihan Kepala Desa Salletto
1. Abd. Kadir = 678
2. Muh. Said = 682
3. Aco. M = 479
4. Muh. Edi = 340
Hasil suara sah pemilihan Kepala Desa Salletto
1. Abd. Kadir = 671
2. Muh. Said = 595
3. Aco. M = 479
4. Muh. Edi = 340. []