Makassar - Lantaran mencemarkan nama baik, seorang Owner Kosmetik di Kota Makassar terpaksa dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Andi Raja Nasution, pengacara korban mengatakan pihaknya mengadukan Nur Linda, warga Jalan Buakana VII, Kecamatan Rappocini, atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Selaku kuasa hukum korban, Asmunita Anjas. Kami telah melaporkan Nur Linda ke Polrestabes Makassar pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin," kata Andi Raja Nasution, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurutnya, tindakan dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh Nur Linda merupakan Owner Kosmetik Dwiaffor tersebut melalui media sosial miliknya.
Sehingga korban yang berdomisili di Kompleks Delta Mas II, Jl Borong Raya, Kota Makassar, keberatan.
Yang dimana, kata Andi Raja Nasution, perbutan tersebut telah menyerang personal korban.
Andi Raja menyebutkan, kasus ini bermula kedua belah pihak menjalin kerjasama dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik.
"Padahal terlapor telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut. Hal ini bukan utang piutang. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian terlapor memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami. Apalagi kepada ranah privasi seseorang," bebernya. []