Makassar - Kapolrestabes Makassar telah menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muhammad Iqbal Asnan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, pada Minggu, 3 April 2022 lalu.
Para tersangka dalam kasus penembakan ini, yakni, Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal, S, A, dan AKM selaku eksekutor yang menembak Najamuddin hingga tewas. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga.
"Motifnya itu cinta segitiga. Ini motif pribadi, tidak ada teror di Makassar. Ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan," kata Budhi, Minggu 17 April 2022.
Budhi menambahkan pelaku penembakan, yakni AKM.
"Nanti kita buka semuanya tunggu lengkap semuanya," ujarnya lagi.
AKM menembak Najamuddin Sewang dengan senjata api jenis revolver (pistol) saat keduanya melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kini polisi sedang menyelidiki pemilik senjata api tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan uji balistik.
"Untuk jenis senjata adalah revolver. Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk pemiliknya. Kita masih butuhkan uji balistik, apakah senjata itu benar yang digunakan saat kejadian," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 340 KHUPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. []