Gowa - Kasus pesugihan yang mencongkel mata anak berusia enam tahun oleh orang tuanya di Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Rabu 1 September 2021 siang berbuntut panjang.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dibawa umur tersebut. Keempat tersangka yakni, HAS (43) dan TAU (47) orang tua korban, serta Paman US (44) dan Kakeknya BA (70).
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman pelaku mencukil mata anak tersebut diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi berlebihan bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.
"Terduga pelaku telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021. Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,"ujar AKP Boby.
Saat ini AP (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan keadaannya sudah mulai membaik. []