Makassar - Tersangka kasus korupsi RS Batua yang merugikan negara Rp 22 Miliar bikin miris, penyebabnya ada keterlibatan satu keluarga dalam kasus tersebut.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Jumat 31 Desember 2021.
Dari 13 tersangka yang ditahan, ada yang merupakan anak-bapak dan kakak-adik.
"Iya, tersangka ada bapak-anak terus kakak-adik," kata Fadli.
Kompol Fadli mengatakan tersangka yang memiliki hubungan bapak-anak ialah Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo. Keduanya merupakan konsultan pengawas CV Sukma Lestari.
"Konsultan pengawas itu yang anak sama Bapak," tutur Fadli.
Sedangkan tersangka yang memiliki hubungan kakak-adik ialah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Keduanya merupakan rekanan proyek RS Batua, Makassar.
"Terus Andi Erwin Hatta itu adik sama kakak sama (tersangka) Ilham," jelas Fadli.
Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Polisi sebelumnya resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 22 Miliar. Penahanan dilakukan sejak, Kamis 30 desember 2021.
"Iya lagi proses penahanan hari ini. Lagi dipersiapkan dulu semua," ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Kamis 30 Desember 2021.
Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Nggak masalah, berkas tersangka sudah dikirim semua kok. Nggak ada masalah. Sudah lengkap semua," tuturnya.
Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. []