Bulukumba - Muh Syahban Munawir, kuasa hukum salah satu terdakwa menyatakan adanya aliran dana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019 sebesar Rp 13,4 miliar yang mengalir ke DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Hanya saja, Syahban Munawir enggan menyebutkan secara rinci aliran dana ke DPRD Bulukumba saat dikonfirmasi Alur.id, Senin, 2 Agustus 2021. Ia hanya menyebutkan ada dana sebesar Rp 200 juta mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba.
"Jelas ada yang mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba, ini berdasarkan pengakuan klien kami (Ernawati) pada berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Awie sapaanya.
Selain pengakuan itu, Awie mengakui lampiran berkas berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI No: 29/LHP/XXI/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020.
"Aliran dana BOK tahun 2019 dan 2020 yang terima oleh pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk kegiatan BOK serta untuk kepentingan pribadi. Dana Rp 200 juta itu diserahkan oleh Ernawati dan alm Yuyun Wahyuni yang digunakan dalam rangka pengurusan anggaran Dinas Kesehatan Bulukumba di DPRD," terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, mengatakan sempat memang awalnya mencuat bahasa seperti itu. Tetapi, pihaknya tidak merespon terkait persoalan tersebut. Dimana Dinas Kesehatan Bulukumba adalah mitra kerja dari Komisi D DPRD Bulukumba.
"Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa. Karena kita mau mengharapkan bagaimana kasus itu diusut setuntas-tuntasnya, untuk siapa yang terlibat nanti kita lihat siapa seperti apa," kata Rijal.
Namun, Rijal juga tak ingin berkomentar banyak terkait dugaan aliran dana ke DPRD Bulukumba. Dirinya juga sudah memberikan warning perihal tersebut.
"Sesuai proses hukum jalankan, jika ada yang terlibat yah saya mohon maaf. Kasus ini bergulir sejak tahun 2017-2018 dan 2019. Nanti tahun 2019-2020 baru ketahuan," tutupnya. []