Bulukumba - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan DPRD Bulukumba, Irvan Handy mengatakan, jika pembiayaan reses tergabung dalam dua mata anggaran pada satu kegiatan.
Dimana anggaran reses, kata dia melekat pada sekretariat DPRD memfasilitasi kegiatan seperti tenda, sound sistem, makan minum dan sebagainya sekitar Rp 11 juta.
"Serta tunjangan anggota dewan yang secara otomatis masuk dalam rekening pribadi masing-masing, pasca reses dilaksanakan Rp 9.000.000," ujar Irvan Handy.
Hal itu diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, H Abdul Rahman mengaku sebanyak 36 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan telah melakukan pengembalian dana reses.
Pengembalian dana reses, sebut Abdul Rahma sebesar Rp 963 juta oleh 36 orang dari total keseluruhan anggota DPRD Bulukumba, yakni 40 orang. Pengembalian
terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diduga fiktif.
"Jadi ada pengertian yang berbeda antara BPKP dan DPRD mengenai reses. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena kita diatur dalam regulasi," ujar Abdul Rahman, Rabu, 8 September 2021. []