Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto menyebut acara konser musik di Makassar, memiliki izin. Namun konser itu melanggar prokes sehingga dibubarkan.
"Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, di langgar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Danny, Minggu 6 Februari 2022.
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Danny pun mengaku kecewa kepada panitia yang melanggar komitmen.
"Di izin itu ada ketentuan prokes, waktunya, kapasitasnya, semua diatur sesuai instruksi Wali Kota dan Mendagri, tapi tidak sesuai, sangat tidak sesuai. Melanggar kapasitas, prosedur, prosedur itu kan semua, termasuk prokes, pakai PeduliLindungi, tapi semua dilanggar," kesalnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan acara konser musik melanggar. Panitia tidak taat di tengah pandemi Covid-19.
"Mereka mengundang tidak lebih 800 orang janjinya, setelah itu saat acara itu hampir penuh 10 ribu kapasitas gedung, itu overkapasitas," kata Hendra.
Hendra menyebut tak melarang acara konser sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Membolehkan PPKM kegiatan tersebut tapi ada aturan yang harus dipenuhi seperti kapasitas 60%, jaga jarak, pakai masker, antigen, dan harus ada satgas internal," ucapnya.
"Kita tidak larang karena PPKM membolehkan tapi kalau dia (panitia konser) melanggar kita tindak pasti," dia menambahkan. []