Makassar - Sebanyak 5.975 Katua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar diberhentikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto.
Kemudian Danny menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW.
Aturan baru ini ditetapkan Danny Pomanto sejak 1 Maret 2022.
"Perwali tentang RT/RW kami telah tandatangani, berarti perwali lama telah selesai," jelas Danny dalam keterangan video yang beredar luas, Minggu 14 Maret 2022.
Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.
"Sambil menunggu pemilu raya RT/RW yang insya Allah akan kita selenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk Pj untuk sementara waktu," jelas Danny.
Penunjukan Pejabat (Pj) Ketua RT/RW ini sesuai Perwali baru pasal 23 poin (2) yang menyatakan pemerintah akan menunjuk Pj ketua RT/RW yang baru setelah ketua RT/RW sebelumnya diberhentikan.
Danny berharap para Pj tersebut bekerja maksimal hingga pemilu RT/RW digelar.
"Jangan dengan kedudukan Pj ini kemudian kita lengah. Justru dengan Pj ini bagaimana kita bisa bekerja dengan baik sambil menunggu Pemilu Raya yang kita siapkan," tegasnya.
Untuk diketahui total RT/RW di Kota Makassar sebanyak, 5.975. Rinciannya, 4.979 RT dan 996 RW yang tersebar di 15 Kecamatan Kota Makassar. []