Makassar - Setelah dibiayai pembuatan pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga hingga mencapai Rp 250 Miliar, kini lokasi tersebut diklaim pihak swasta PT Bosowa dan telah dipagari dan dipasangi spanduk.
Pedestrian Jalan Metro Tanjung Bunga ini dibangun pada tahun 2020 saat Nurdin Abdullah masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel dan Rudy Djamaluddin merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Sulsel dan sekaligus Pejabat Wali Kota Makassar.
Pedestrian Jalan Metro Tanjung Bunga ini dianggarkan hingga Rp 250 miliar di atas lahan milik 3 pengusaha yakni PT Bosowa, PT Kalla Grup dan PT Trans Grup.
Penyerahan lahan dihadiri oleh Nurdin Abdullah, Rudy Djamaluddin sejumlah stakeholder diantaranya Forkopimda kota Makassar, Aksa Mahmud selaku pihak penyumbang lahan, perwakilan dari Kalla group (Ibu Mufidah Kalla), GMTD, Trans Group (Chaerul Tanjung), serta sejumlah pejabat lingkup Kota Makassar.
Proyek pedestrian ini lebarnya 50 meter dan panjang 6 kilometer menjadikan ruas jalan ini sebagai salah satu jalan terlebar di Indonesia. Selain itu, fasilitas umum ini juga didukung oleh hadirnya pedestrian yang ikonik dan jalur sepeda selebar 6,6 meter, jalur hijau 2 meter, jalur lambat 4,8 meter, serta dilengkapi dengan amfiteater yang akan menjadikan kawasan ini sebagai daya tarik baru di Kota Makassar.
Saat Nurdin Abdullah ditangkap KPK, tiga mega proyek rancangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dihentikan pembangunannya oleh Pemerintah Kota Makassar karena dianggap bermasalah.
Tiga mega proyek yang dihentikan pembangunannya yakni, pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga, gedung kembar (Twin Tower) di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), dan rehabilitasi Stadion Mattoanging Jalan Cendrawasih.
Menanggapi pemagaran dan pengklaiman oleh PT Bosowa di lokasi pedestrian Jalan Metro Tanjung Bunga, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyerahkan sepenuhkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Karena kan pertama, sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar dan bahkan dibuatkan acara hingga diiklankan di koran. Sehingga, Pemerintah Kota menganggarkan pembuatan pedestrian,” katanya.
Itu baru pada titik formalnya, lanjut Danny Pomanto, tapi pada titik legalitasnya penyerahan lahan pembuatan pedestrian oleh PT Bosowa ke Pemerintah Kota Makassar tidak disertai sertifikasi.
“Berarti ada proses, kenapa dia berani menganggarkan padahal penyerahan itu belum legal. Sekarang pedestrian dipagari, ada kerugian Rp 30 Miliar lebih. Jelas itu kerugian negara,” tegasnya.
Dengan adanya kerugian negara yang ditimbulkan, sambung Danny Pomanto, aparat penegak hukum harus bertindak. Karena kasus ini sudah ranah aparat penegak hukum, sehingga Pemerintah Kota Makassar menyerahkan proses hukumnya.
Saat ditanya Pemkot Makassar akan melaporkan kasus ini, Danny Pomanto mengaku kasus ini bukan soal ada orang melapor atau tidaknya.
“Inikan sudah jelas kerugian negara, aparat penegak hukum harus bertindak. Saya juga tidak tahu, apakah ada NGO yang melaporkan atau tidak kasus ini ke aparat hukum. Tapi Pemerintah Kota Makassar akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kondisi seperti,” tandasnya.
Danny Pomanto mengungkapkan, jika lahan yang kini dikuasai oleh PT Bosowa merupakan muara sungai. Kemudian ditutup menjadi dataran yang dilakukan PT Adhy Karya (Persero).
“Adhy Karya yang tutup itu sungai, saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Saya juga tidak tahu, apakah ada sertifikat atau tidak. Tapi ini sebuah hal yang merugikan masyarakat banyak. Saya sementara mendalami kasus ini,” bebernya.
Danny Pomanto juga tidak tahu bagaimana Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin melapor ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat itu. Karena memang perencanaan pedestrian ini ide Nurdin Abdullah.
“Uang begitu besar tertumpah disitu, hanya jarak 250 meter menghabiskan uang Rp 33 Miliar. Begitu mahalnya ini barang-barang dianggarkan kemudian dikuasai oleh swasta,” tuturnya.
Saat ditanya soal pedestrian Tanjung Bunga yang mempersempit jalan, Danny Pomanto pun mengaku belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Pasalnya, dia baru mempelajari kasus tersebut. []