Diduga Ada Modus Korupsi Fee Proyek Kendalai Percepatan Pembangunan di DOB Papua Pegunungan

Ilustrasi fee proyek.(foto:istimewa)

Jakarta - Keseriusan dan konsistensi Pemerintah untuk melaksanakan percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan tampaknya mengalami kendala cukup serius.

Pemberian Fee sebesar 20% untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap Pelaksana Pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Panggabean beserta Bendahara Pengeluaran Dinas PU

Kendala tersebut terjadi baik di Eksternal maupun Internal, terutama kendala yang ditimbulkan oleh adanya dugaan korupsi dengan modus fee proyek sebesar 20%.

Demikian disampaikan Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN, Bambang Edy  Kusuma dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 24 Desember 2024.

"Pemberian Fee sebesar 20% untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap Pelaksana Pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Panggabean beserta Bendahara Pengeluaran Dinas PU," kata Bambang.

Jika fee proyek tersebut tidak dipenuhi oleh Pelaksana Pekerjaan, lanjutnya, maka pada saat proses pembayaran hasil pekerjaan akan dipersulit oleh pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan.

"Yang Pejabat Sekretaris Badannya adalah Charles Pangihutan Panggabean, saudara kandung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menyebut fee proyek adalah praktik meminta dan memberi komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan salah satu bentuk korupsi melalui cara penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dia menegaskan, penyalahgunaan jabatan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 3, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur dalam Pasal 17.

"Terhadap adanya kendala cukup serius yang berpotensi kuat menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di KIPP Papua Pegunungan guna memacu percepatan pembangunan di DOB Papua tersebut, diharapkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan tindakan yang lebih seksama," ucap Bambang Edy.[]

Komentar Anda