Bulukumba - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial S (40) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, diadukan ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 17 Juli 2023.
Oknum kades tersebut diadukan ke polisi oleh salah seorang perempuan berinisial MK (36) yang tak lain adalah stafnya sendiri.
Saat mengadu ke Polda Sulsel, korban didampingi kuasa hukumnya yakni Andi Wawan SH and Partners.
Menurut Andi Wawan, pengaduan yang dilakukan ke Polda Sulsel terkait dengan hak hukum kliennya.
Dengan didasarkan pada Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
"Upaya ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan data pribadi (termasuk percakapan pribadi yang sifatnya sangat privasi) yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Bulukumba," kata Andi Wawan kepada wartawan saat ditemui di Makassar, Senin sore.
Alumni Fakultas Hukum UMI ini menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Kajang adalah perilaku yang tidak etis.
"Apa pun alasannya, mengakses data pribadi orang adalah bentuk pelanggaran hukum dan ini memiliki konsekuensi hukum, apalagi ini dilakukan oleh kepala desa, yang seyogyanya adalah seorang pemimpin, dan beliau harus siap bertanggung jawab atas perilakunya," jelas Wawan.
Lebih lanjut, jelas Wawan, perlindungan data pribadi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bagian dari perlindungan diri.
"Karena itu peristiwa ini tidak bisa dibiarkan atau dibenarkan apapun bentuknya. Karena itu sebagai kuasa hukum, besar harapan kami pihak Polda Sulsel serius dan memberikan atensi khusus terkait dengan status aduan kami ini," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Kades bersangkutan. []