Diduga Ilegal, Tambang Emas di Abdya Terus Menyala

Ilustrasi tambang. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Blangpidie - Tambang emas yang diduga tanpa izin (ilegal) terus menyala di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) seperti yang tumbuh di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee dan sejumlah kecamatan lainnya.

Kehadiranya kian menjadi persoalan serius akibat dampak buruk yang timbul dari aktivitas tanpa izin itu, terutama terkait rusaknya lingkungan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi menyayangkan hal seperti dibiarkan oleh pihak terkait di kabupaten setempat, harusnya ini menjadi perhatian khusus oleh pihak penegak hukum.

"Aktivitas ilegal ini tentu harusnya sudah menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum sejak dulu, namun masih juga beroperasi. Ini tentu harusnya dapat ditindak tegas, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya tidak semakin parah," kata Suhaimi, Jumat, 20 Desember 2024.

Kata Suhaimi, dari data yang diperoleh pihaknya tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan dari APH.

"Aktivitas itu tentu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan. Sebelum ini semakin parah, kami minta APH dapat segera bertindak, sebab telah menyalahi aturan," sebutnya.

Harusnya, ucap dia, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

Karena jika tanpa izin, tambahnya, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

"Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," terangnya.

Lebih parah lagi, sebut YARA Abdya, dari informasi yang diperoleh, selain menambang secara tradisional dengan peralatan seadanya seperti peralatan mendulang, para penambang juga mulai mengeruk material menggunakan alat berat.

"Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindak," pintanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi apapun terkait dengan keberadaan pertambangan emas ilegal di Abdya. Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya. Kita berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari," katanya. []

Komentar Anda