Manggarai - Mantan Kepala Desa Compang Cibal, Agustinus Haman dan mantan Penjabat sementara (Pjs) Compang Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat 4 Maret 2022.
Mantan Kades itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari sumber APBN Dana Desa pada tahun 2018-2019 berjumlah Rp 500 juta.
Warga menduga mantan Kades dan Pjs di Desa itu telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif pada tahun anggaran 2021 lalu.
Hal ini terlihat jelas karena pekerjaan fisik rabat beton di salah satu Dusun Desa itu senilai Rp 152 juta lebih belum tuntas dikerjakan.
"Realitanya di lapangan pekerjaan tersebut belum selesai sampai saat ini. Dan kami menemukan adanya tindakan korupsi manipulasi data berupa laporan upah tenaga kerja berupa HOK akan tetapi fakta di lapangan tidak ada," ujar salah satu warga bernama Agustinus Paju.
Pekerjaan lain yang disoalkan warga adalah pemeliharaan jalan di Dusun Beawaek.
Proyek tersebut dianggarkan biaya sebesar Rp 49 juta lebih. Namun kenyataannya warga menemukan praktik korupsi oleh pengelola anggaran dalam kegiatan itu.
Warga juga mengumpulkan data bantuan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan ternak ikan dengan biaya anggaran Rp 98 juta.
"Dalam kegiatan ini kami menemukan adanya tindakan korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada. Namun di LPJ keuangan Desa tahap I tahun Anggaran 2021 Ini kegiatan ada," tulis warga dalam nota pengaduannya.
Berikutnya warga menemukan dugaan korupsi dari mantan Kades Compang Cibal adalah memasukkan beberapa program kegiatan namun tidak ada realisasi.
"Pengembangan bata merah Rp 25 juta, penyediaan peralatan perlengkapan Posyandu Rp 8 juta lebih, budidaya holtikultura untuk kelompok tani senilai Rp 28 juta.
Selanjutnya pengembangan tanaman jahe, jagung dan pisang senilai Rp 70 juta, pengadaan ternak babi dan ayam petelur senilai Rp 145 juta," terang warga.
Tidak hanya melakukan korupsi dana pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat, warga juga menduga mantan Kades itu telah menggelapkan dana BUMDes senilai Rp 50 juta.
"Bumdes yang menghabiskan dana Rp 50 juta, dinyatakan mubasir sebab usaha tersebut hanya untuk menghabiskan dana lalu hilang begitu saja," lanjutnya.
Dari hasil perhitungan masyarakat, mantan Kades Compang Cibal diduga kuat telah menggelapkan uang Negara sebesar Rp 572 juta. []