Makassar - Aliansi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menuding Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Palabuhu telah menyalahi PP 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin.
Hal ini lantaran Prof Dwia diduga rangkap jabatan yakni menjadi sebagai salah satu komisaris di PT Vale Indonesia. Hal ini berdasarkan unggahan akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas @aliansi Unhas.
Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale.
Dugaan pelanggaran yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Unhas berkaitan dengan pasal 27 ayat 4 tentang larangan rangkap jabatan di badan usaha atau institusi tertentu.
“Ramai soal Rektor UI yg langgar statutanya, @hasanuddin_univ sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” cuit Aliansi Mahasiswa Unhas dalam unggahannya, Senin 28 Juni 2021.
Merespons keriuhan tersebut, Unhas membantah tudingan rangkap jabatan Dwia dan memberikan penjelasan.
“Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale,” ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman, Rabu 30 Juni 2021.
Ishaq dalam kesempatan itu menolak tegas tudingan Dwia menyalahi peraturan tentang statuta.
Sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif.
Ishaq menilai aturan soal rangkap jabatan itu multitafsir lantaran Prof Dwia selaku komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan.
“Masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif,” ucap Ishaq.
Dia juga mengatakan praktik semacam ini sebenarnya juga terjadi di tempat lain, namun menolak menyebut secara spesifik tempat lain tersebut.
Saat disinggung apakah posisi Prof Dwia merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Vale Indonesia atas sepengetahuan dari kementerian terkait, Ishaq menolak komentar.
“Kalau untuk itu saya kurang mengetahui prosedurnya, karena itu prosedurnya lebih diketahui PT Vale kan, mungkin bisa dicek juga ke sana,” katanya. []