Diikuti Seluruh UPT Kanwil Sumut, Lapas Kelas IIA Siantar Hadiri Supervisi Perjanjian Kerja Sama

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar. (Foto:Istimewa)

Siantar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara (Sumut) melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Pemasyarakatan, pada Senin, 22 Januari 2024.

P2MA adalah penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dilakukan oleh Kemenkumham

Demikian dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tahun 2024 perihal penyampaian rencana kerja sama dalam negeri di lingkungan Kemenkumham.

Pada kesempatan itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar turut hadir secara virtual melalui zoom meeting di aula rapat lapas, Senin, 22 Januari 2024.

Kegiatan itu membahas terkait Peraturan Menkumham RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerja sama wajib disampaikan kepada menkumham melalui sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.

Penyimpanan naskah ini dikemas di dalam aplikasi yang dibentuk oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang berkolaborasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal.

Nama aplikasi itu, yakni Penyimpanan Publikasi Kerja Sama atau P2MA.

Sekadar informasi, aplikasi ini berfungsi melakukan penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dilakukan oleh Kemenkumham. Aplikasi ini dapat secara langsung memberikan informasi terkait kerja sama tersebut.

Pejabat lapas yang hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kasubbag TU Diana Togatorop dan Kasi Giatja, Hasudungan Hutauruk beserta jajaran.

Selain itu hadir pula Person In Charge (PIC) yang merupakan operator Aplikasi P2MA Lapas Pematangsiantar.[]

Komentar Anda