Jeneponto - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jeneponto dan Polsek Tamalanrea mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan.
Wanita berinisial BS 60 tahun itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Jumat 25 Juni 2021.
Pelaku mengiming-imingi korban bahwa anaknya bisa diluluskan di PIP Makassar.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, BS telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga bernama Sohria 38 tahun, modusnya dengan mengiming-imingi korban bisa meluluskan anaknya di salah satu sekolah pelayaran, di Kota Makassar.
Menurut informasi, korban merupakan warga Kabupaten Jeneponto dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa anaknya bisa diluluskan di PIP Makassar. Korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Karena merasa ditipu, korbanpun melaporan kejadian yang dialaminya ke Polres Jeneponto,” kata Supriyanto, Senin 28 juni 2021.
Baca juga: Guru Nyaris Lumpuh Usai Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes Jeneponto
Kata Supriyanto, setelah korban menyetor uang senilai Rp 35 juta, pelaku malah menghilang dan uang tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya itu pengakuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Pihak kepolisian kini sudah menahan BS di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []