Dinilai Lamban, MSM Laporkan Penyidik Polres Bulukumba ke Propam

Kuasa Hukum salah satu terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba, Muh Syahban Munawir SH. MH. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Muh Syahban Munawir, kuasa hukum korban penganiayaan Awal Yawadi Rasyid terpaksa melaporkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba ke Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Irwasda Polda Sulsel.

MSM akronim Muh Syahban Munawir mengaku melaporkan penyidik Polres Bulukumba dengan alasan oknum penyidik Polres Bulukumba tersebut diduga tidak profesional menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan korban.

"Penyidik Polres Bulukumba yang menangani tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Muh Lutfi, sampai saat ini sama sekali belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu kemudian kami menganggap penanganan perkara tersebut lambat," ujar MSM, Rabu, 1 September 2021.

Dalam laporannya ke Propam, terkait lambatnya penanganan perkara dan perlindungan hukum dengan nomor Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2021/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan atas nama pelapor Awal Yawadi Rasyid.

Menurutnya, kliennya melaporkan terduga pelaku sejak 16 Agustus 2021 lalu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KHUPidana. Jelas Awi, ketentuan pasal 31 ayat (2) peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia.

"Menentukan bahwa batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perinta penyidikan," sebutnya.

Dimana lanjut Awi, waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang dan atau 30 hari untuk perkara mudah.

"Terhitung sejak dari tertanggal laporan polisi klien kami hingga surat ini (laporan ke Propam), kurang lebih 17 hari perkara yang dilaporkan klien kami belum jelas status penyelidikan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba," tambahnya.

Awi menilai hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Satreskrim Polres Bulukumba dan belum pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak pelapor.

"Kami melihat Kasat Reskrim selaku penyidik dan penyidik pembantu di Polres Bulukumba, tidak mencerminkan sikap profesional dan dapat dipercaya, karena diduga berpihak pada suatu kepentingan pribadi seseorang, " ucap salah satu aktivis kota Makassar ini.

Olehnya itu, pihaknya meminta agar Irwasda Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan memberikan sanksi tegas karena sangat tidak mencerminkan sikap profesionalnya.

"Kami juga meminta melanjutkan proses penyelidikan laporan pengaduan nomor : LP/B/381/VIII/2021/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel atas nama pelapor Awal Yawadi Rasyid pada Polres Bulukumba," terang Awi.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengaku terkait laporan yang dilayangkan korban Awal Yawadi Rasyid sudah terima dan dari pihak pelapor telah dihubungi oleh penyidik.

Kata Bayu, rencannya korban akan memberikan keterangan ke penyidik pada Kamis, 2 September 2021 besok.

"Bersangkutan berkenan besok datang ke Reskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," ujar AKP Bayu.

"Laporan polisinya sudah masuk ke kami, pastinya setiap laporan yang kita terima akan ditindak lanjuti. Permohonan maaf kami apabila ada terkendala di masalah waktu karena banyaknya laporan yang masuk," sambung Bayu. []

Komentar Anda