Bulukumba - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Bantaeng, Andi Irvandi Langgara mengatakan, TKA asal China baru yang baru saja tiba di Bantaeng akan bekerja di PT Huadi sebagai tenaga ahli.
Selama 60 hari itu apabila dianggap layak, visanya dikonfersi menjadi visa kerja. Kalau memang dianggap tidak layak, akan dikembalikan ke negaranya.
Selain untuk bekerja sebagai tenaga ahli yang akan memasang alat konstruksi mesin tungku produksi pengelolah dan pemurnian nikel di PT Huadi, masuknya tenaga kerja asing ini juga sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: 20 TKA asal China Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19
"Pada perinsipnya sesuai keterangan dari Direktorat Imigrasi wilayah Makassar, datangnya memang sudah sesuai prosuder," katanya, Kamis, 8 Juli 2021.
Sebanyak 20 TKA tersebut dalam kategori uji coba oleh PT Huadi. Jika dalam 60 hari mereka dianggap tak layak, maka mereka akan dipulangkan ke negaranya.
"Selama 60 hari itu apabila dianggap layak, visanya dikonfersi menjadi visa kerja. Kalau memang dianggap tidak layak, akan dikembalikan ke negaranya," bebernya.
Baca juga: Izin Kerja 20 TKA asal China Belum Dikeluarkan Depnaker, Ini Alasannya
Uji coba itu, kata dia, berlaku sejak mereka tiba di Indonesia 25 Juni 2021 yang lalu hingga sekarang.
"Karena mereka masuk di Bandara 25 Juni. Kemudian diisolasi di karantina di Jakarta," jelasnya. []