Jakarta - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat jumpa pers virtual, Rabu 16 juni 2021 meminta maaf kepada masyarakat atas kelakuannya.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia," kata Anji.
Anji mengaku salah dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia berharap kelak bisa berkarya kembali.
"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengembang pariwisata, pengembang masyarakat, dan juga pribadi. Semoga bisa berkarier kembali," ujarnya lirih.
Atas penyalahgunaan ganja, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []