Bulukumba - Personel Unit Respati Regu Satu Samapta Kepolisian Resor Bulukumba mengamankan seorang pria, yakni penumpang sepeda motor saat melakukan patroli di seputaran Jalan KH. Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2021.
Pemuda itu ditangkap lantaran menguasai satu saset narkoba jenis sabu-sabu beserta senjata tajam jenis badik. Diketahui, pemuda tersebut berinisial RI, 24 tahun, warga Jalan Sungai Jeneberang, Kelurahan Kasimpureng.
"Bersangkutan sudah kita serahkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Bulukumba beserta barang bukti uang tunai dan badik, untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Samapta Polres Bulukumba, Iptu Candra Said Nur.
Kronologi penangkapan terhadap RI, kata Candra saat itu pihaknya sedang berpatroli. Ketika melihat pelaku yang sedang dibonceng oleh rekannya. Polisi menghentikan laju sepeda motornya.
"Karena yang berkendara tidak memakai helm, dimana RI saat itu dalam posisi dibonceng. Gelagaknya sangat mencurigakan. Dia kemudian melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota," bebernya.
Karena takut berhadapan dengan polisi, pelaku tersebut membuang senjata tajam jenis badiknya. Alhasil, dia berhasil tertangkap.
"Ketika kita geledah ditemukan saset plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dari saku celana depan," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang pria senilai Rp 150 ribu.
"Barangnya dibeli dari seseorang," tutupnya. []