Divonis 3 Tahun, Kontraktor Pembangunan Gedung Kejari Makassar Tak Ditahan

Korban penipuan kontraktor pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar, saat ditemui, Kamis, 13 Juni 2024

Makassar - Kontraktor pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengisahkan luka bagi Nursafri Rachman. Dia tertipu pelaksana proyek bernama Arham Rahim sebesar Rp1,5 miliar.

Nursafri mengatakan bahwa uang miliaran hasil usahanya itu dipinjam oleh kontraktor Arham Rahim dengan dalih penambahan modal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Makassar.

"Kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya senilai Rp1,5 miliar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Nursafri menceritakan, pertemuannya dengan Arham saat itu dimulai dari temannya bernama Jufri yang disebut meminta tolong pada korban untuk dipinjamkan uang guna kelanjutan pembangunan gedung Kejari Makassar tahun 2020-2021, yang dikerjakan oleh Arham Rahim.

Lantaran kepercayaan terhadap temannya itu kemudian korban percaya dan meminjamkan uangnya ke Arham Rahim. Dengan janji bakal dikembalikan satu bulan setelah peminjaman.

"Saat itu saya mengirim uang secara berangsur-angsur hingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," ungkapnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Arham Rahim malah mengembalikan uang korban menggunakan cek kosong sebanyak dua lembar, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp 500 juta rupiah.

Setelah merasa ditipu ia pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Pemilik showroom mobil di Makassar ini menjelaskan, perkara piutang telah sampai ke tahap pengadilan.

Arham Rahim tercatat sebagai terdakwa yang dijatuhi hukuman atau divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks.

Tapi, hingga saat ini Arham Rahim masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan. Pihaknya berharap pihak kejaksaan bisa menindaklanjuti putusan hakim yang memvonis terhadap terdakwa tersebut.

"Apalagi pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Selain masalah penahanan, Nursafri juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Arham Rahim.

Hal itu untuk mengetahui bkemana saja aliran dana hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Arham Rahim.

"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya," harapnya.

Apalagi katanya, selain dirinya ada beberapa korban dengan kasus yang sama dengannya. Ia menyebut setidak ada setidaknya enam orang korban lainnya dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 12 miliar. []

Komentar Anda