DJ asal Jakarta Divonis 9 Tahun Penjara di Makassar, Ini Kasusnya

Vicentia Gracia Marie. (Foto: Alur/Ahmad)

Makassar - Terdakwa perkara narkotika, Vicentia Gracia Marie pasrah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun empat bulan, Senin 24 Mei 2021.

Terdakwa merupakan seorang Disk Jockey (DJ) yang juga model majalah dewasa asal Jakarta terjerat kasus peredaran narkotika di Kota Makassar, setelah ditangkap pihak kepolisian saat membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan satu paket sabu di akhir Desember 2020 lalu.

Tapi hakim jatuhkan vonis hanya 9 tahun saja. Putusan itu klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidaer selama 6 bulan penjara. Namun, terdakwa menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding.

"Tadi agenda sidang adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Hasilnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 M subsidaer 4 bulan," kata penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara.

Dimana sebelumnya terdakwa beber Vhivy dituntut hukuman penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

"Tapi hakim jatuhkan vonis hanya 9 tahun saja. Putusan itu klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," jelasnya. []

Komentar Anda