DPRD Sulsel Gelar RDP Undang Masmindo dan Cones

Komisi D DPRD Sulsel saat RDP dengan PT. Masmindo dengan Cones. Dok. Ist

Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik perusahaan tambang dengan warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Makassar, Senin (9/12) malam.

RDP dengan menghadirkan perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang klaim lahannya diserobot tersebut berlangsung alot. 

Bahkan, tidak menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Iya berakhir ricuh karena terdapat mahasiswa yang melakukan protes keras," kata Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim kepada wartawan, Selasa (10/12).

Dalam RDP ini, lanjut Mustafa, MDA membeberkan sejumlah fakta terkait polemik yang terjadi. Salah satunya, polemik penebangan pohon cengkeh.

Ia menjelaskan, tuduhan yang dilayangkan oleh warga bernama Cones, terkait penebangan pohon cengkeh di  wilayah konsesi tambang sebelum kesepakatan harga, tidak berdasar. Sebab, MDA sebelumnya telah lakukan proses sosialisasi terkait kompensasi lahan secara intensif.

"Sembilan tetangga Cones bahkan telah menyetujui kompensasi  lahan yang ditawarkan," sebutnya.

Polemik MDA dengan Cones, tengan berproses hukum. Mustafa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

"Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.

RDP Memanas

Kericuhan tak terealakkan dalam RDP ini. Hal ini berawal saat Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu sebut tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan.


Pernyataan Kades itu, mendapat sorotan dari MDA. Karena, bertolak belakang dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah. Meski sempat menang di praperadilan, kasus kembali mencuat dan tengah ditangani kepolisian.

Ditambah lagi, Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid meminta PT Masmindo untuk mengabulkan tuntutan Cones.

"Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat," kata Kadir Halid.

Perlu diketahui, KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh berbagai pihak. Hasil kajian mereka tidak hanya transparan tetapi juga mengacu pada standar yang diakui secara hukum.

Terpisah, Direktur Intelkam Polda Sulsel menyarankan agar tidak memenuhi jumlah kompensasi yang diminta Cones, karena bisa menimbulkan gangguan keamanan di lokasi.

"Dari perspektif intelijen itu tidak bagus, karena jika permintaan Cones dipenuhi maka warga yang sebelumnya sudah diberi kompensasi pasti akan protes. Dan ini bisa menimbulkan gangguan keamanan," ucap Dir Intel Polda Sulsel, terpisah.
 
Polda Sulsel juga menjawab kritik terkait kurangnya tindakan dalam kasus ini. Mereka memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa dengan profesionalisme dan keadilan.
 
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
 
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar  bagi perekonomian daerah yang bisa dirasakan masyarkat secara lebih luas,” ungkap Ketua Satgas.

Sampai dengan berakhirnya RDP tidak mengahasilkan keputusan apapun, tapi setidaknya pihak DPRD Provinsi Sulsel  bisa merangkum semua fakta dan data yang terungkap dalam RDP yang harapanya bisa menjadi landasan yang adil dan kuat dalam merusmuskan kebijakan kedepannya.[]

Komentar Anda