Dua DPO Maling Sapi di Bulukumba Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi maling sapi. (Foto: Alur/ilustrasi)

Bulukumba - DM (48) dan SY (50) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, secara terpisah, Sabtu, 11 September 2021.

Keduanya merupakan pelaku pencurian ternak sapi di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, sejak 6 Mei 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pemilik ternak sapi, Darman.

Tahun 2017 lalu, korban kehilangan empat ekor sapi saat menambatkan di sebuah persawahaan.

"Dari pencurian tersebut dua orang berhasil kita tangkap. Otak pencurian sapi di Kecamatan Ujung Loe yakni pelaku inisial DM," kata Bayu Wicaksono.

Bayu menyebutkan polisi awalnya menangkap SY di rumahnya tepat di Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SY. Dia menyebutkan, jika aksi pencurian dilakukan bersama dengan rekannya, DM.

"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan menemukan tempat rekan pelaku DM di Desa Balong. Dia juga berhasil kita tangkap. Keduanya merupakan DPO," bebernya. []

Komentar Anda