Makassar - Setelah dua oknum polisi Polres Gowa ditangkap karena terlibat peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kali ini institusi ditubuh Polri itu kembali dicoreng atas perbuatan Briptu SH dan Briptu IH.
Diketahui, Briptu SH adalah anggota Polres Luwu Utara. Sedangkan Briptu IH adalah anggota jajaran Polsek Paleteang Polres Pinrang.
Briptu SH dan Briptu IH ditangkap karena nekat menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga. Pembuatan SIM palsu, diakui Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono.
Ia mengatakan kedua oknum polisi ini merupakan kawanan. Mereka pembuat jenis SIM B dengan harga sekitaran Rp1,8 juta per orangnya.
"SIM B ini dijual seharga Rp 1,8 juta kepada warga," kata AKBP M Arief Sugihartono, Jumat, 8 Oktober 2021.
Adapun jumlah SIM B yang sudah didagakan, kata AKBP Arief, jumlahnya sudah 29 SIM B dengan total yang didapatkan sekitar Rp 52.000.000.
"Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo disitu mereka transaksi mengantar SIM itu dan Adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai atau pun via transfer," ungkap AKBP Arief. []