Makassar - AD maupun SA, dua orang pria yang merupakan pegawai salah satu bank berplat merah membatah telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial N, 22 tahun di sebuah hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut AD, N merupakan perempuan panggilan yang melampirkan sebuah tarif ketika hendak berkencan dengan seorang pria.
Olehnya itu, N dianggap keliru atas tuduhan yang dialamatkan pada dirinya. Dia pun membantah keras tuduhan perempuan N.
"Bagaimana bisa saya perkosa, sementara dia pasang tarif, saya bayar dia (N), bisa cek langsung bukti transfer saya, dan saya juga punya bukti chat," kata AD, Selasa, 27 Juli 2021.
Ia sangat menyayangkan tuduhan yang tidak mendasar kepada dirinya tersebut, bahkan AD telah melaporkan N di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah saya lapor balik ke Polda Sulsel, dengan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," ungkapnya. []