Makassar - IR (56) dan AT (52) ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara di sebuah rumah kebun di Gunung Desa Kawata, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan kedua orang itu merupakan pelaku penculikan seorang perempuan yang merupakan penjual sayur, bernama Sema, (37).
"Keduanya adalah pelaku penculikan terhadap korban bernama Sema," kata AKP Amri.
Amri menjelaskan pelaku penculikan tidak dilakukan oleh dua orang itu saja. Melainkan bersama dengan tiga orang lainnya yang sementara ini dalam proses pengejaran petugas.
"Masih ada tiga orang yang kami kejar. Karena berdasarkan informasi pelaku penculikan berjumlah lima orang," ujarnya.
Saat kejadian penculikan menimpa warga Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara ini, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dicegat dan dihentikan oleh pelaku.
"Ketika korban melintas di sebuah jembatan batas Kecamatan Malangke dan Kecamatan Mappedeceng, korban diangkat ke atas mobil, lalu dibawa ke pondok kebun di Kabupaten Luwu Timur," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menculik korban dengan menggunakan mobil berwarna merah maron, melintas ke jalan trans Sulsel mengarah ke Luwu Timur.
Sehingga, anggota Unit Resmob mengejar mobil pelaku dan berkomunikasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Lutim, Amri menambahkan jika mobil tersebut terlihat melintas di atas Gunung Desa Kawata, Kabupaten Lutim.
"Salah satu masyarakat menunjuk langsung ke pondok kebun tempat persembunyian pelaku bersama korban sehingga anggota menangkap pelaku IR dan mengamankan korban," katanya.
Usai IR, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan pelaku AT. Namun, pada saat pencarian mobil serta pencarian terhadap rekannya, IR dan AT malah tak bersikap koperatif.
"Pelaku ini menunjukkan kepada anggota alamat yang tidak jelas. Malahan berpura-pura tidak mengenalnya," demikian Amri. []