Kendari - Kerja keras Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir angkot dalam bentrokan maut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuahkan hasil.
Kedua pelaku berinisial ID dan AH ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
"Kita amankan saat berada di Pulau Laonti, pada Kamis tanggal 6 Januari, dini hari pukul 00.20 Wita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Bambang Wijanarko, dalam keterangannya, Kamis 6 Januari 2022.
Dua pelaku kata Bambang, adalah pelaku pembunuh sopir angkot bernama Agustinus, saat bentrokan maut yang terjadi di Kendari Beach pada 16 Desember 2021. Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing.
"ID dengan peran melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban mengakibatkan korban terjatuh kemudian tersangka AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meninggal," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal berlapis.
"Keduanya dikenakan pasal berlapis, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP," tegas Bambang. []