Wajo - Dua Polisi di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses upacara pemberhentian dua personel Polres Wajo itu berlangsung Jumat 18 Juni 2021 di lapangan upacara polres Wajo.
“Keputusan Kapolri terkait PTDH ini pengingat bagi kita semua yang masih berdinas,”ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A.
Baca juga: Polres Luwu Timur Pecat Anggotanya Malas Tugas dan Terlibat Kasus Narkotika
Pemberhentian kedua polisi tersebut karena terlibat narkoba.
“Keputusan PTDH ini sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri,” tegasnya.
Adapun kedua polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu;
1. Bripka Supadi S.Sos NRP 73090430 Bintara Polres Wajo dengan keputusan kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Aiptu Assad Mulyadi NRP 75040293 Bintara Polres Wajo dengan keputusan kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/524/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. []