Pinrang - IN, pemuda 29 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang sejak tahun 2019 lalu akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Pinrang. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
"Iya benar pelaku merupakan DPO kami sejak tahun 2019. IN merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pinrang," kata AKP Deki Marizaldi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Deki mengakui jika pelaku tertangkap berdasarkan laporan korban bernama Mira, 26 tahun. Korban dijambret oleh pelaku di Jalan Kartini, Kecamatan Watang Sawitto, pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu.
"Gelang dan kalung emas senilai Rp 7 juta milik korban diambil pelaku ketika terjadi penjambretan di Jalan Kartini," bebernya.
Berdasarkan laporan polisi LP/454/X/2019/SPKT/Res Pinrang. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Kemudian, Deki memerintahkan tim Resmob Polres Pinrang untuk segera melakukan penangkapan terhadap IN. Kata mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku ketika berada di tempat persembunyiannya.
"Sekitar pukul 10.00 Wita pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Selasa, 17 Agustus 2021 kemarin," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pinrang beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, dan helm KYT digunakan pelaku saat beraksi.