Parigi - Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, resmi dipecat tidak dengan hormat.
Pemecatan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Sebelum memecat IDGN, terlebih dulu Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.
"Selaku Kapolda Sulteng, saya memohon maaf kepada masyarakat, ada anggota melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy, Sabtu 23 Oktober 2021.
Rudy mengatakan, hasil sidang kode etik, Sabtu 23 Oktober 2021, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," ungkapnya.
Sedangkan untuk pidannya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya. []