Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menyambut baik keputusan strategis hasil Muzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang digelar Kementerian Agama pada 7–9 November di Bandung.
Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang nyata bagi umat Islam di Indonesia
Salah satu poin penting yang disepakati adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu biaya jemaah lain, dengan syarat menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.
“Langkah ini sangat progresif dan mencerminkan pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, serta amanah sesuai syariah,” ujar KH Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, pemanfaatan hasil investasi BPIH menjadi solusi strategis bagi tantangan yang dihadapi calon jemaah, terutama yang berada dalam antrean panjang.
“Keputusan ini memperlihatkan komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk inklusif dan inovatif dalam menjawab kebutuhan umat,” tambahnya.
KH Maman menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kebijakan ini.
Ia meminta agar BPKH melibatkan pakar ekonomi Islam dan fikih untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tetap berada dalam koridor syariah dan maslahat umat.
Ia juga mendukung optimalisasi investasi produktif berbasis syariah sebagai langkah keberlanjutan.
“Hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu, harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain pemanfaatan hasil investasi, KH Maman juga mengapresiasi keputusan tentang keringanan tanazul bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.
“Keputusan ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi jemaah haji di lapangan. Pemerintah perlu segera menyusun pedoman teknis dan menyosialisasikan kebijakan ini melalui bimbingan manasik,” kata dia.
KH Maman menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini agar sejalan dengan kebutuhan umat dan prinsip syariah.
“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang nyata bagi umat Islam di Indonesia,” tutupnya.[]