Edarkan Ganja Kering, Seorang Pria di Makassar Diciduk Polisi

Ilustrasi ganja. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Seorang pria berinisial R, 36 tahun diduga hendak mengedarkan sebuah ganja kering di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 kemarin.

Warga Jalan Gunung Merapi, Makassar tersebut sudah berada di Mapolres Pelabuhan Makassar beserta barang bukti satu saset ganja dan satu linting ganja kering.

"Bersangkutan sudah di Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Humas Ipda Burhanuddin, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sebelum pelaku tersebut tertangkap oleh pihak kepolisian, petugas mendapat informasi jika di lokasi bakal ada transaksi. Mendapat kabar tersebut, polisi bergegas ke TKP.

"Ternyata bersangkutan sementara menunggu di Jalan Tentara Pelajar. Dia kita langsung amankan dengan barang buktinya," sebutnya.

Untuk sementara R bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Komentar Anda