Edarkan Sabu di Pasangkayu, Seorang Pria asal Donggala Diciduk Polisi

Pelaku pengedar sabu di Pasangkayu saat diperiksa polisi. (Foto: Alur/Polisi)

Pasangkayu - Jadi bandar sabu, seorang warga asal Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), A, 37 tahun, ditangkap polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap A, Kamis, 17 Februari 2022 lalu setelah mendapat laporan dari wrga.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 192.02 gram sabu," kata Adrian.

Sabu seberat 192.02 gram tersebut, kata Adrian, diduga akan diedarkan dan di jual di daerah Pasangkayu Sulbar, serta Lalundu.

"Sabu tersebut pelaku simpan dalam satu sachet plastik bening ukuran sedang dan empat ukuran besar," katanya.

Adrian juga mengungkapkan, selain sabu polisi juga mengamankan sebanyak 18 sachet plastik bening kosong, satu alat isap sabu dan satu unit mobil Avanza warna putih. []

Komentar Anda