Bulukumba - FT, 35 tahun, ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi. Dia merupakan pelaku pencurian emas 100 gram serta uang sebesar Rp 30 juta milik tetangga kiosnya sendiri di Pasar Sentral.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Minggu, 22 Agustus 2021. Saat itu, warga BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang itu berpura-pura sebagai pembeli di kios milik Nanna.
"Dia berpura-pura sebagai pembeli, dengan menggunakan cadar kemudian memanfaatkan kesempatan untuk beraksi. Bersangkutan dengan cepat menukarkan tas miliknya dengan tas korban yang berisi emas dan uang tunai," kata Bayu Wicaksono, Kamis, 26 Agustus 2021.
Bayu Wicaksono menerangkan, kecurigaan korban muncul ketika pelaku yang begitu akrab dengan korban, saat pelaku berpura-pura sebagai pembeli di kios tersebut. Tak lama kemudian, korban tersadar jika barang miliknya raib.
"Waktu itu juga korban langsung melaporkannnya di Polres Bulukumba, karena mengalami kerugian materi hingga ratusan juga," bebernya.
Menerima laporan itu. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan keterangan saksi, mengarah ke pelaku FT. Tak lama, petugas mendatangi kediaman pelaku, namun FT tak berada di rumahnya.
"Kediaman pelaku kita geledah, anggota menemukan tas hitam isi uang tunai Rp 16 juta, tujuh cincin emas serta gelang emas berat 50 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Bayu pihak selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba, Jalan Srikaya, Kecamatan Ujung Bulu.
"Waktu diamankan pelaku sudah diperbolehkan pulang oleh dokter. Karena dia habis melahirkan. Hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, dan korban maupun dia (FT) sama-sama memiliki kios di Pasar Sentral Bulukumba bahkan kiosnya berdampingan," dekimian perwira tiga balok dipundaknya ini. []