Luwu Timur - Dua anak perempuan berusia belasan tahun jadi korban pencabulan selama empat bulan lamanya yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 22 tahun setelah berkenalan di media sosial.
Pelaku bernama, Adrian Wewengkang, 22 tahun berkenalan dengan korban berinisial W, 13 tahun dan FM,14 tahun di dunia maya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dari perkenalan itulah, kedua korban diajak bertemu di sebuah tempat di Desa Tadulako, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Saat bertemu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, perlakuan pelaku dilakukan terhadap korban sudah empat bulan lamanya sejak Januari hingga April 2021 kemarin," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Senin 24 Mei 2021.
Indratmoko menjelaskan, dari pertemuan itu pelaku kembali menghubungi para korban lalu meminta dikirimkan sejumlah foto bugil korban.
Ia juga mengancam akan memberitahukan peristiwa sebelumnya kepada orang tua korban.
"Karena takut, korban lalu mengikuti kemauan pelaku. Setelah dikirimkan, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke Medsos. Dimana W dicabuli sebanyak lima kali dan FM sebanyak dua kali," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur dan terjerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya. []