Empat Pemuda Susoh Diringkus Polisi karena Narkoba

Terduga pelaku penyalahguna barang haram jenis Sabu-sabu. (Alur/Humas Polres Abdya).

Blangpidie - Empat pemuda asal Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Satres Narkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Keempat pemuda itu, yakni TBP (29), RS (30), MD (22) warga Gampong Pawoh, dan RRA (19) warga Gampong Padang Panjang. Mereka diringkus di lokasi dan waktu berbeda," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Kamis, 21 November 2024.

Hengki menerangkan, pelaku berinisial TBP diamankan, Rabu 20 November 2024 di Gampong Pawoh, sekira pukul 22.00 WIB. Berselang 30 menit, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, yaitu RS, MD, dan RRA di gampong yang sama.

"Hasil penelusuran pihaknya bahwa terduga pelaku merupakan kurir narkoba," sebutnya.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Berawal dari informasi itu pihaknya langsung melakukan langkah-langkah terstruktur hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Bermula dari berhasil mengamankan TBP bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram/bruto yang ia simpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild, dan RS, MD, RRA, di rumah RS di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh," sebutnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, kata Hengki, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram/bruto, dua buah kaca pirek, satu buah alat isap sabu (bong), dan tiga unit handphone berbagai merek.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. []

Komentar Anda