Makassar - Empat orang tersangka dugaan pemalsuan Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel, akhirnya dijebloskan ke ruang sel tahanan. Kepolisian takut, mereka ingin menghilangkan barang bukti.
Keempat tersangka ini, masing-masing mantan Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid, Muhammad Amir Jufri, Ir Mustakim Datjing, dan Ronald Mambela. Mereka ini memalsukan SKTLK demi mengklaim lahan.
Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka. Menurutnya, ke empat tersangka ditahan sejak Senin, 9 Mei 2022.
"Tadi malam mereka kami tahan d Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, " kata mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Selasa,10 Mei 2022.
Mantan Kapolsek Rappocini ini mengaku, para tersangka ditahan ada beberapa pertimbangan. Pertama jelas Ahmad Mariadi, agar tidak mempersulit penyidikan dan kedua agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan, " ucap AKBP Ahmad Mariadi.
AKBP Ahmad Mariadi sebelumnya menerangkan, dimana modusnya tersangka melakukan scan ulang di dalam perangkat komputernya, kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah di sita. Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus, " terang Ahmad Mariadi.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April 2021 lalu.
Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polad untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.
Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.
Namun setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT itu, ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM. []